Indragiri Hulu, (Inmas). Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Melayu Riau dilakukan oleh LAMR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 01 Tahun 2012, dimana gelar kehormatan adat diberikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota di Provinsi Riau merupakan hak yang melekat pada jabatan selaku kepala daerah. Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat LAMR Inhu kepada Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, S.E telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi hasil Musyawarah Kerja (Musker) LAMR Inhu Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Rabu 20 September 2023 di Ruang Auditorium Yopi Arianto, Lt.4 Kantor Bupati Inhu.
Jelang hari Penabalan Gelar Adat, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA sekaligus merupakan Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kab. Inhu bersama Pengurus DPH (Dewan Pimpinan Harian) LAMR Inhu melaksanakan prosesi meminang Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi yang akan menerima gelar kehormatan dari LAMR Kab. Inhu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Rajuki Ridwan bahwasanya Bupati Rezita Meylani akan menerima gelar Datuk Sri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Indragiri Hulu. Peminangan ini merupakan prosesi adat jelang penabalan gelar adat kehormatan yang akan diberikan pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 bertempat di Sekretariat LAMR Inhu Balai Adat Rumah Tinggi Rengat.(tulang)