Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerinah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan sebaik-baiknya demi pemenuhan pelayanan yang maksimal terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi setiap warga negara.
Pelayanan kepada Jemaah haji meliputi berbagai aspek, termasuk bidang kesehatan, dimana rangkaian pelaksananaan ibadah haji lebih banyak menggunakan kemampuan jasmani/fisik.
Menindaklanjuti Surat Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal: 07 September 2023, nomor: 449/Yankes-Dinkes/IX/2023/2194, hal: pemanggilan peserta, maka pada hari Rabu September 2023, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I menghadiri kegiatan Pertemuan Penguatan Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Aula Zainal Abidin Lt.II Dinas Kesehatan Kab. Inhu.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi PHU H. A. Razak kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwaanya kegiatan tersebut di atas merupakan rangkaian persiapan pelayanan kesehatan haji bagi jemaah calon haji Kab. Inhu musim haji tahun 2024 M/1445 H.
Pembinaan kesehatan haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif, tambah H. A. Razak.(tulang)