0 menit baca 0 %

Persiapan Penyelenggaraan Haji & Umrah, Kasi PHU H. A.Razak bersama Staf Secara Virtual Ikuti Sosialisasi Kepdirjen PHU Nomor 354 Tahun 2023

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyeleksi, menetapkan dan/atau penunjukan guna mendapatkan petugas haji yang akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji. Proses ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel sehingga mampu menjaring petugas yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas. Untuk mendapatkan hasil sebagaimana di atas, sebelumnya telah ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai kebijakan seleksi petugas haji. Dengan demikian untuk mendukung pedoman rekrutmen dimaksud perlu diatur petunjuk teknis. Seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyeleksi, menetapkan dan/atau penunjukan guna mendapatkan petugas haji yang akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji. Proses ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel sehingga mampu menjaring petugas yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas. 

Selasa 19 Desember 2023, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Inhu H. A. Razak, S.Ag.,M.Pd.I (sudut kiri atas) bersama Staf Indah Choiru Maslachah, S.Pd.I (sudut kanan atas) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti Sosialisasi Kepdirjen PHU Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 Masehi bersama Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)