0 menit baca 0 %

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Seksi PHU Kemenag Kab. Inhu Selenggarakan Rekrutmen PPIH Arab Saudi & Petugas Non Kloter

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki k...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan petugas penyelenggara ibadah haji agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor: B-20023/DJ/Dt.II.I.2/12/2023, Tanggal: 20 Desember 2023, Hal: Perubahan Jadwal Acara, maka pada hari Sabtu 23 Desember 2023, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu menyelenggarakan Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Petugas Kloter Tahun 1445 H/2024 M, tempat: Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kankemenag Kab. Inhu. Rekrutmen diikuti sebanyak 20 orang dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Sambutan maupun petunjuk rekrutmen disampaikan Ketua Panitia H. A. Razak, S.Ag.,M.Pd.I merupakan Kasi PHU Kankemenag Kab. Inhu. Sedangkan Petugas Pengawas Maizeniwati, S.Ag.,S.H dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyeleksi, menetapkan dan/atau penunjukan guna mendapatkan petugas haji yang akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji. Proses ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel sehingga mampu menjaring petugas yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas. Rekrutmen PPIH berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.(tulang)