*Bedah DIPA dan Rapat Persiapan Anggaran tahun 2023*
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA dan Subkoordinator Keuangan dan BMN Dr. H. Anasri, MA memimpin rapat Persiapan Anggaran Tahun 2023 dan Sosialisasi KMA Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Agama, Kamis (29/12/22) di Aula Lt.2 Kanwil Kemenag Riau.
Rapat yang diikuti Kepala Bidang, Pembimas, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kab/Kota Se Riau, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara pengeluaran Pembantu tersebut membahas Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan kebijakan Presiden harus dilaksanakan seluruh KL tanpa kecuali.
Dalam arahannya Ka. Kanwil mengatakan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan yang diberikan pada setiap instansi pemerintahan, termasuk kewenangan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan.
“sekarang Penugasan Jabatan Fungsional dan Pelaksana dapat dilakukan secara individu/dalam tim, dapat bersifat lintas unit organisasi—kementerian, Bersifat flexible, changeable dan moveable dan Berdasarkan kompetensi & kinerja organisasi serta Mengutamakan akuntabilitas & kinerja karena menghasilkan keputusan/ kebijakan yang cepat & efektif dengan berprinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme , kolaboratif, transparansi, dan akuntabel”.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan penempatan posisi pegawai ASN dalam struktur organisasi sebagai basis pemberian tugas dan tanggung jawab jabatan, sehingga kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya dapat mendukung capaian kinerja.
“Prinsip Penugasan dapat dilakukan berupa Penugasan diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja/Pimpinan Unit Organisasi, Penugasan diberikan secara individu / Tim Kerja, Mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau skill, utamakan profesionalisme dan kolaborasi, Penugasan dalam tim kerja dapat melibatkan lebih dari 1 jenis jabatan dan Penugasan dilakukan dengan melihat beban kerja serta Seorang Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan lebih dari satu tim (target kinerja) dan Penugasan dapat melalui penunjukan dan/atau pengajuan secara sukarela”.