Riau (Kemenag) --- Dalam rangka
pelaksanaan Penilaian Informasi Publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kemenag Provinsi yang akan dilakukan oleh PPID
Utama Kementerian Agama RI bersama Komisi Informasi Pusat (KIP), Kepala Bagian
Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Rahmat Suhadi,
M. Pd memimpin rapat persiapan Monev, Senin (14/7/25).
Rapat diikuti Pengelola Informasi
Publik Kemenag Riau yang tertuang didalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Riau No. 143 Tahun 2025 tersebut membahas persiapan
dan pengelolaan PPID unit Kanwil Kemenag Riau kedepannya.
“Rapat ini tidak hanya sekedar
mencari bahan untuk persiapan Monev PPID dari pusat tetapi bagaimana
pengelolaan PPID Unit Kanwil Kemenag Riau ini kedepannya dalam rangka
memberikan informasi kepada Masyarakat”. Tutur H. Rahmat Suhadi.
Rahmat juga mengatakan Pengelola
Informasi Publik tersedia dalam upaya keterbukaan informasi yang tersedia di PPID
Unit Kanwil Kemenag Riau.
“Masing – masing bidang yang
sudah dibentuk agar dapat memahami tugasnya. keterbukaan informasi publik merupakan prinsip
fundamental yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang transparan, partisipatif, dan akuntabel”.
Terakhir Kabag berpesan, Unit PPID Kanwil
Kemenag Riau tahun 2025 dapat mengikuti Monev yang selenggarakan oleh PPID
Pusat bersama KIP.Â