0 menit baca 0 %

PERUBAHAN NAMA PONPES, SEKSI PD. PONTREN LAKSANAKAN VERVAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat nomor : 001/PPTSU/III/2020, Yayasan Baiturrahman Kulim Jaya Ponpes Tahfidz Sirojul Ulum Kulim Jaya, jalan Pendidikan, Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya mengajukan Permohonan Nama Pondok Pesantren. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kemente...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat nomor : 001/PPTSU/III/2020, Yayasan Baiturrahman Kulim Jaya Ponpes Tahfidz Sirojul Ulum Kulim Jaya, jalan Pendidikan, Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya mengajukan Permohonan Nama Pondok Pesantren. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu memberi penugasan kepada Seksi PD. Pontren untuk melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pondok pesantren tersebut.
Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ari Fermadi, SE (urut empat dari sisi kiri pada gambar) memimpin Tim Verifikasi dan Validasi, terdiri dari Jariah, SE, (urut dua dari sisi kiri) Sunaryo, S.Pd.I, (urut dua dari sisi kanan) dan M. Syaefuddin Anshori, S.H.I (urut tiga dari sisi kiri).
Berkas Permohonan Perubahan Nama Pondok Pesantren tersebut terdiri dari :
1. Asli Formulir Permohonan Nama Pondok Pesantren;
2. Surat Pernyataan;
3. Salinan Akta Notaris Yayasan;
4. Salinan Keputusan Pengesahan Akta Notaris Yayasan;
5. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perubahan nama pondok pesantren tersebut dapat dilaksanakan apabila segala persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi serta sesuai dengan verifikasi dan validasi yang dilakukan. Untuk itu Seksi PD. Pontren diberi penugasan oleh Kakankemenag Kab. Inhu melaksanakan verifikasi dan validasi secara langsung ke lapangan, ujar Ari Fermadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)