0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT ABSENSI ELEKTRIK

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam mel...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan  penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I untuk melaksanakan pengambilan data dan merecap Absensi Elektrik PNS dan Honorer pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
Kamis 05 Agustus 2020 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal Bendrawadi, S.S,MH (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) beserta Tenaga Honorer dan PAI Non PNS Kec. Batang Gansal sambut petugas Kankemenag Kab. Inhu tersebut (urut empat dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas.
Kami merasa sangat terbantu dengan adanya petugas dari Kankemenag Kab. Inhu, karena data maupun recap absensi eleltrik tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses dalam pembayaran uang makan maupun tunjangan kinerja, ujar Bendrawadi.(tulang)