0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT ABSENSI KUA PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta ketersediaan data/recapitulasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil maupun Honorer pada Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta ketersediaan data/recapitulasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil maupun Honorer pada Kantor Urusan Agama Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, memberi tugas kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan) untuk melaksanakan pengambilan data absensi elektrik pada Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kab. Inhu.
Selasa 01 September 2020 petugas tersebut melaksanakan tugas tersebut pada KUA Kecamatan Peranap.
Pengambilan data absensi  elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan direcap kemudian langsung ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu  untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya.
Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH (urut empat dari sisi kiri pada gambar) menyatakan pengambilan data serta recapitulasi absensi elektrik yang dilaksanakan petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami karena langsung disampaikan kepada Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)