0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT ABSENSI KUA RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai t...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai tersebut melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-527/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2020, perihal penugasan Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan Pengambilan Data dan Recapitulasi Absensi Elektrik PNS dan Honorer Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, yaitu pada hari Jum’at 03 Juli 2020.
Pengambilan data absensi oleh petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami, karena recap absensi langsung dibawa ke Kankemenag Kab. Inhu oleh petugas tersebut untuk selanjutnya diproses sebagai dasar daripada pembayaran uang makan maupun tukin (tunjangan kinerja), ujar  Amrizal, S.Ag,MH (urut lima dari sisi kiri pada gambar) selaku Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat.(tulang)