0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT & RECAP ABSENSI KUA KELAYANG

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadir...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadiran/absensi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)  Kec. Kelayang.
Pengambilan data absensi  elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu  untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Kelayang, Abdurrahman, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) menyatakan bahwasanya pengambilan data serta recapitulasi absensi elektrik yang dilaksanakan petugas dari Kankemenag Kab. Inhu sangat membantu kami karena langsung disampaikan kepada Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)