Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadiran/absensi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kec. Sei Lala.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Sei Lala, Samsul Hadi, S.H.I,MH (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) menyatakan bahwasanya pengambilan data serta merecap absensi elektrik yang dilaksanakan petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami karena langsung disampaikan kepada Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT & RECAP ABSENSI KUA SEI LALA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-646/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 01 September 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data kehadira...