Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut lima dari sisi kanan pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap Absensi Elektrik PNS dan Honorer pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.
Penugasan tersebut merupakan tindaklanjut daripada Surat Edaran Menter Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kamis 06 Agustus 2020, petugas tersebut melaksanakan tugasnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat. Hasil recap absensi elektronik tersebut selanjutnya diserahkan kepada Subbag Tata Usaha sebagai dasar pembayaran uang makan dan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan recap absensi elektrik yang dilaksanakan petugas Kakankemenag Kab. Inhu tersebut, Amrizal, S.Ag,MH (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat menyatakan bahwasanya hal tersebut sangat membantu kami, baik itu akurasi data absensi maupun kecepatan waktu penyampaiannya di Kankemenag Kab. Inhu, dan juga adakalanya kami menitipkan beberapa berkas untuk disampaikan ke Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PETUGAS KEMENAG INHU RECAP ABSENSI ELEKTRIK KUA RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut lima dari sisi kanan pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap...