0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU RECAP ABSENSI ELEKTRIK KUA SEI LALA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan  penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap...

Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 30 Juli 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-603/Kk.04.1/1/Kp.02.3/07/2020, terkait dengan  penugasan kepada Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) untuk melaksanakan pengambilan dan merecap Absensi Elektrik PNS dan Honorer pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se- Kabupaten Indragiri Hulu.
Penugasan tersebut merupakan tindaklanjut daripada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu perlu memastikan kehadiran pegawai melakukan absensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selasa 04 Agustus 2020, petugas tersebut melaksanakan tugasnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lala. Hasil recap absensi elektronik tersebut selanjutnya diserahkan kepada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagai dasar pembayaran uang makan dan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Selain merekap absensi elektrik  di tempat kami, adakalanya kepada petugas tersebut juga kami mohonkan untuk membawa Laporan Kinerja Bulanan, Laporan SiEka, dan yang lainnya untuk diserahkan ke Kankemenag Kab. Inhu, dan untuk itu kami merasa terbantu, ujar Samsul Hadi, S.H.I,MH (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Lala.(tulang)