0 menit baca 0 %

PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau Kembalikan Paspor JCH Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kanwil Kementrian Agama Riau mengembalikan sebanyak 5.008 paspor kepada jamaah calon haji tahun 2020 menyusul Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan haji tahun ini. Selasa, (24/06/2020), bertempat di Gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kantor Kementer...

Siak (Inmas) - Kanwil Kementrian Agama Riau mengembalikan sebanyak 5.008 paspor kepada jamaah calon haji tahun 2020 menyusul Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan haji tahun ini. Selasa, (24/06/2020), bertempat di Gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dilakukan penyerahan 219 Paspor milik Jamaah Calon Haji Kabupaten Siak yang sedianya akan diberangkatkan tahun ini. 

Pengembalian Paspor ini diserahkan oleh Pelaksana Bidang PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kanwil Kemenag Provinsi Riau Halimatus Sa’diyah dan diterima oleh Kepala Seksi PHU Kankemenag Siak, H. Zubir Efendi.

"Secara otomatis, pembatalan pemberangkatan itu pasti ada sejumlah konsekuensi dan implikasi serta dampak yang ditimbulkannya, termasuk dokumen Haji. Oleh sebab itu kepada Jamaah agar dapat mengambil langsung paspor tersebut ke Kankemenag Kabupaten Siak di hari kerja,” imbuh H. Zubir Kepada Humas Kankemenag Siak sesaat setelah menerima Paspor JCH.

Seperti diinformasikan sebelumnya, ada sebanyak 225 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Siak dipastikan tidak berangkat ibadah Haji tahun ini. Pembatalan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No: 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadaha Haji Tahun 1441 H/2020 M. Hal itu dikarenakan saat ini Indonesia dan seluruh negara sedang menghadapi wabah virus Corona. (Hd)