0 menit baca 0 %

PHU Kemenag Pekanbaru Terima Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2012, Keputusan Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor169 tahun 2022.

Pekanbaru (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2012, Keputusan Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor169 tahun 2022. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : B-16001/Dt.IIV/KP.02.1/00/2022 pada tanggal 16 Juni 2022.

Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Penyelenggaraan Haji dan Umroh menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kunjungan Dirjen PHU diterima langsung oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Pekanbaru Haryati, SE, ME,Sy,Ak diruang kerjanya. Senin (27 Juni 2022)

Kunjungan Dirjen PHU Kemenag RI dalam rangka melakukan bimbingan teknis pengelolaan alih media tata persuratan pada Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Pekanbaru.