Dumai (Kemenag) - Kepala Kantor (Kakan)
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, H. Alfian menegaskan Aparatur Sipil
Negara (ASN) khususnya di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai wajib
meningkatkan kinerja. Tidak ada lagi waktu untuk bermalas-malasan, ke kantor
hanya sekedar memenuhi absensi semata atau bahkan tidak masuk sama sekali.
“Tidak boleh lagi ada ASN 704,
artinya absensi jam tujuh lalu kosong atau pulang dan kembali lagi untuk absen jam
4 sore,” tegas Kakan Kemenag Dumai ketika memimpin kegiatan apel pagi, pada,
Senin (03/11/2025) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
Salah satu hal sederhana dalam
hal melaksanakan tugasnya adalah mengikuti apel senin pagi. Apel pagi yang
digelar setiap hari senin merupakan salah satu tugas ASN, dimana tertuang dalam
Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi bagi
Pegawai Aparatur Negara Kementerian Agama tertanggal 7 Januari 2022. Imbauan
ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor B/403/M.KT.02/2021, tentang Imbauan Pelaksanaan
Apel Pagi di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Artinya melaksanakan Apel pagi
juga merupakan kewajiban dan tanggung Jawab ASN dalam pelaksanaan tugasnya,”
tambah H. Alfian.
Bagaimana bisa meningkatkan
kinerja, tegas Kakan Kemenag Dumai, jika tugas sederhana seperti Apel pagi saja
sulit sekali dipenuhi seorang ASN. Padahal sudah jelas tata dan aturannya
tertuang dalam surat edaran Sekjen Kemenag.
Sekarang ini, Seperti yang
dikatakan Menteri Agama, Nasaruddin Umar,
Kementerian Agama sudah harus membuka lembaran baru, ibarat kertas putih
bersih, tidak ada noda hitam, karenanya Jangan sampai ada yang mencoreng
kinerja Kementerian Agama.
“Termasuk di Kementerian Agama
Kota Dumai, jangan sampai karena perbuatan segelintir orang dapat mencoreng
keseluruhan Kementerian, mulai sekarang yuuk tingkatkan kinerja dimulai dari
hal-hal sederhana,” pungkas H. Alfian. (Arief)