0 menit baca 0 %

Pimpin Apel Pagi, Kepala Subbag TU Sampaikan Urgensi ZI dan Agen Perubahan

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin pagi, (12/09/2022), ASN Kantor Kemenag Kabupaten Siak mengawali rutinitas pekerjaan di awal pekan dengan melakukan apel pagi. Bertugas dalam apel pagi kali ini adalah dari Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya.

Siak (Inmas) – Senin pagi, (12/09/2022), ASN Kantor Kemenag Kabupaten Siak mengawali rutinitas pekerjaan di awal pekan dengan melakukan apel pagi. Bertugas dalam apel pagi kali ini adalah dari Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya. Dalam amanatnya, Drs. H. Nursya yang juga merupakan Ketua Tim ZI (Zona Integritas) Kantor Kemenag Kabupaten Siak ini menyampaikan informasi penting terkait Zona Integritas dan Agen Perubahan.

Drs. H. Nursya memotivasi dan menekankan pentingnya kerjasama demi memujudkan Kantor Kemenag Kabupaten Siak mendapat predikat ZI menuju WBK/WBBM. “Untuk mencapai target yang ditetapkan diperlukan kerjasama tim setiap area pembangunan agar hasil capaian dapat maksimal. Artinya semaksimal yang kita mampu mari kita coba penuhi setiap eviden yang diperlukan. Untuk itu mesti ada rapat-rapat per-area agar saat submit nanti kita mendapat nilai yang maksimal,” pesannya.  

“Semoga kita tetap berkomitmen dan terus menjaga amanah tanggungjawab guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Insya’Allah kita berharap semua aktifitas kita di dalam memberikan pelayanan maupun menjaga amanah selama mengabdi di Kemenag ini senantiasa diridhoi Allah,” tukasnya.

Mengenai agen perubahan, Drs. H. Nursya menyampaikan bahwa guna mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, diperlukan perubahan mendasar, mulai dari pola pikir (mindset), budaya kerja (culture), hingga keteladanan. Semangat perubahan pada pimpinan hingga pelaksana akan membentuk lingkaran pengaruh yang kuat, sekaligus jejaring individu yang menjadi unsur penggerak utama perubahan.

“Penggerak dan panutan kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Pada diri agen perubahan, terdapat tanggung jawab untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi untuk menjadi profesional. Mudah-mudahan kita bisa mewujudkan ini semua untuk Kementerian Agama yang lebih baik,” ujarnya mengakhiri amanat. (Hd)