0 menit baca 0 %

PIMPIN PENGAJIAN, SELAKU RELAWAN BWI SUKARMI (PAI NON PNS) GELAR GEWABU PADA KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang dengan membentuk Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu). Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang dengan membentuk Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu). Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gewabu tersebut dengan membentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku dan merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Pelaksanaan Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan pada kelompok binaan-nya Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku, dan hasil Gewabu diserahkan satu bulan sekali.
Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d Juli 2022 sejumlah Rp. 9.242.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sabtu 27 Agustus 2022, Sukarmi pimpin  pengajian bersama kelompok binaan Al-Mujibiyah sekaligus melaksanakan Gewabu. Tampak pada gambar kotak Gewabu berada di depan Sukarmi).
Alhamdulillah, hingga saat ini anggota majelis taklim masih giat melaksanakan Gewabu sehingga setiap bulannya bisa menyetorkan ke Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu, demikian disampaikan Sukarmi.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.(tulang)