Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar dan diberi amanah kepada dirinya.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu serta memberikan pelayanan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaaan maupun mengisi ceramah/tausiyah kegiatan keagamaan Islam.
Sabtu 19 Maret 2022, Pengurus dan Anggota PKK dan BKMT Kecamatan Rengat melaksanakan kegiatan rutin sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, tempat di lokasi Wisata Danau Raja Kota Rengat, tausiyah disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, ujar Andri Anggi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PKK & BKMT KEC RENGAT SAMBUT RAMADHAN, TAUSYIAH DISAMPAIKAN ANDRI ANGGI, S.Pd (PAI NON PNS)
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...