PKKM MTs Al-Mukarramah Oleh Pengawas Madrasah
Pekenbaru (Inmas). Bertempat di MTs Al-Mukarramah, pengawas Madrasah melakukan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah pada Selasa, 5 Desember 2023.
PKKM ini merupakan bentuk dari implementasi PMA No 58 Tahun 2017 dan Surat Edaran dari Dirjen Pendis No 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Pada tahun ini, melalui Seksi Pendidikan Madrasah, seluruh pengawas madrasah diutus untuk melakukan kegiatan PKKM ini kepada madrasah binaannya. Oleh karena itu, di MTs Al-Mukarramah ini, yang menjadi pengawas madrasah selaku tim penilai PKKM yaitu, Sabariah, S,HI, MSy, dan Zahroti Musanif, S.E, M.Pd.
Adapun berdasarkan PMA No 58 Tahun 2017, merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
Tujuan dari adanya kegiatan PKKM ini, untuk menghimpun dan menjaring informasi sebagai pengambilan keputusan dalam menetapkan efektivitas kinerja. Sehingga kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kerjanya, dan Kemenag Kota dapat menggunakan hasil dari penilaian tersebut sebagai pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
Kepala MTs Al Mukarramah dalam sambutannya, mengatakan bahwa saat ini madrasah tersebut belum menerima dana BOS, dikarenakan baru berdiri 3 pada tahun 2022, dan berawal dari MDTA yang dipimpin oleh Dr.Kazwaini Muni.
“saya berharap setelah adanya kegiatan PKKM ini, madrasah dapat lebih baik dan bisa memperoleh perhatian pemerintah melalui BOS” ungkap Kepala Madrasah.