0 menit baca 0 %

PKKM Tahun 2025 di MI Ibnu Taimiyah Pekanbaru Berjalan Lancar

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 di MI Ibnu Taimiyah Pekanbaru berlangsung dengan lancar dan tertib. Kegiatan berlangsung pada Jum'at (14/11/2025). Adapun tim penguji untuk PKKM tersebut yaitu Pengawas Madrasah yakni Eki Dwi Putri dan Neny Sunarti...

Pekanbaru (Kemenag). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 di MI Ibnu Taimiyah Pekanbaru berlangsung dengan lancar dan tertib. Kegiatan berlangsung pada Jum'at (14/11/2025). Adapun tim penguji untuk PKKM tersebut yaitu Pengawas Madrasah yakni Eki Dwi Putri dan Neny Sunarti.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, yang menjadi pedoman resmi dalam menilai kualitas kinerja kepala madrasah.

Sesuai regulasi, PKKM dibagi menjadi dua jenis, yaitu Penilaian Kinerja Tahunan dan Penilaian Kinerja Empat Tahunan. Adapun penetapan Tim Penilai dilakukan oleh dua institusi berbeda:

  • Tim PKKM madrasah negeri ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,
  • Sementara Tim PKKM madrasah swasta ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

PKKM Tahunan mencakup empat tugas utama kepala madrasah, yaitu:

  1. Usaha Pengembangan Madrasah,
  2. Pelaksanaan Tugas Manajerial,
  3. Pengembangan Kewirausahaan,
  4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

Keempat tugas utama tersebut dijabarkan lebih rinci menjadi 25 unsur tugas utama, yang kemudian diturunkan lagi menjadi 96 indikator penilaian. Indikator-indikator ini mengukur berbagai aspek penting terkait kualitas kepemimpinan, akuntabilitas, inovasi, hingga kemampuan kepala madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan bermutu.

Sesuai ketentuan, PKKM dilaksanakan secara berkala setiap tahun, dan dilakukan secara kumulatif setiap empat tahun. Untuk PKKM Tahunan, penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah, sedangkan PKKM Empat Tahunan dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan khusus oleh instansi terkait.

Hasil akhir PKKM nantinya akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Amat Baik,
  • Baik,
  • Cukup,
  • Sedang, atau
  • Kurang.

Pelaksanaan PKKM Tahun 2025 di MI Ibnu Taimiyah mendapat respons positif dan dukungan penuh dari pihak madrasah. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan kepala madrasah serta memperkuat mutu layanan pendidikan di lingkungan MI Ibnu Taimiyah.