Pekanbaru (Inmas). Pada Jum’at (5/1/2024), Plh Ka.Kan.Kemenag Kota Pekanbaru H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Terkait Pengelolaan dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf di Provinsi Riau, acara ini diadakan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah.
Hadir pada acara tersebut Gubernur Provinsi Riau Edi Natar Nasution, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kepala Kanwil Kemenag Prov Riau, Kepala BPN Riau, Ketua BWI Riau, Ketua Pengadilan Agama se Provinsi Riau, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se-Provinsi Riau, dan Ketua Badan Amil Zakat se-Provinsi Riau, serta juga Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia se-Provinsi Riau.
Gubernur Riau dalam arahannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan momentum sebagai langkah bersama menyelamatkan aset tanah wakaf yang masih banyak belum bersertifikat di Provinsi Riau.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Dr. Drs. H. Syahril, SH,MH mengatakan bahwa, kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini adalah yang pertama di Indonesia, beliau juga berharap, semoga bisa menjadi contoh untuk daerah lain dalam upaya meningkatkan status hukum tanah wakaf yang berkelanjutan nantinya.
“Kemenag Kota Pekanbaru sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Harta Benda Wakaf ini, semoga untuk kedepannya dapat dimanfaatkan oleh para Nazir wakaf (orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf) dalam mengajukan sertifikat tanah wakaf yang dikelolanya” ungkap Plh Kakankemenag
=================
By:Inmas Kemenag Pekanbaru