Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Badan Kesbangpol Kab. Inhu nomor:457/Kesbangpol.Bid.III/314, tanggal: 22 Juni 2023, hal: permintaan narasumber, maka pada hari Senin 26 Juni 2023, Plh. Kepala KUA Kec. Seberida Bendrawadi, S.S., MH merupakan Kepala KUA Kec. Batang Gansal selaku narasumber sampaikan materi “Toleransi Beragama” kegiatan Dialog Bersama Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan Kecamatan Seberida, tempat: Aula Kantor Camat Seberida. Kegiatan ditaja Badan Kesbangpol Kab. Inhu.
Toleransi Beragama mempunyai arti sikap lapang dada untuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama lain untuk melaksanakan ibadah mereka menurut ajaran dan ketentuan agamanya masing-masing.
Sejarah Toleransi Beragama dalam Islam, ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke kota Mekah dimana Nabi Muhammad SAW melihat kenyataan adanya pluralitas agama; Pasal 20 Piagam Madinah mengisyaratkan bahwa orang-orang musyrik atau kafir Madinah tidak dinyatakan sebagai musuh kaum Muslimin, dan Pasal 25 menyebutkan bahwa bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang Islam agama mereka. Kebebasan beragama pada masa Nabi Muhammad SAW juga ditunjukkan dengan adanya kebebasan dalam melakukan propaganda keagamaan.
Dalam agama Islam yang menjadi landasan toleransi beragama terdapat dalam surat al-Kafirun, dan al-Maidah 5:48, ujar Bendrawadi dalam pemaparan materinya.
Islam mengajarkan agar umatnya berbuat baik dan bertindak adil kepada siapapun yang tidak memerangi umat Islam. Islam mengutamakan terciptanya suasana perdamaian/hubungan yang baik hingga timbul rasa kasih sayang di antara umat Islam dan juga umat agama lainnya.
Toleransi beragama akan menciptakan kerukunan hidup beragama, mempererat hubungan antar umat beragama, dan menghindari perpecahan, demikian rangkaian materi yang disampaikan Bendrawadi.(tulang)
Plh. KA.KUA KEC SEBERIDA BENDRAWADI, S.D., MH SAMPAIKAN MATERI TOLERANSI BERAGAMA DIALOG BERSAMA DENGAN TOKOH & ORGANISASI KEAGAMAAN DI KEC SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Badan Kesbangpol Kab. Inhu nomor:457/Kesbangpol.Bid.III/314, tanggal: 22 Juni 2023, hal: permintaan narasumber, maka pada hari Senin 26 Juni 2023, Plh. Kepala KUA Kec. Seberida Bendrawadi, S.S., MH merupakan Kepala KUA Kec.