Pekanbaru (inmas), Pada prosesi akad nikah yang berlangsung di rumah kediaman calon pengantin wanita jalan. Karya Kelurahan Tirta Siak, Plh. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I bertindak sebagai wali nikah. Ahad (03/07/2022).
Hal ini dikarenakan orang tua dari calon pengantin wanita Bpk. Suroso berhalangan hadir dan ia telah menandatangani Iqrar Taukil Wali bil Kitabah yang diketahui oleh Ka. KUA Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Pelaksanaan akad nikah antara Muhammad Riadi dengan Anggi Dwi Oktaningsih diawali dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh Ustadz Sutan Syahril, S.Ag. Kemudaian dilanjutkan dengan prosesi akad nikah yang dipandu oleh Plh. Ka. KUA Payung Sekaki sekaligus berindak sebagai wali nikah.Bertindak sebagai saksi nikah yaitu Bpk. Buniran dan Bpk. Sucipto. Maskawin pernikahan berupa sb. cincin emas..
Alhamdulillah pelaksanaan ijab kabul berjalan lancar. Selamat buat Muhammad Riadi dan istri, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Aamiin. (Idris/Ags).. .