Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan meningkatnya jumlah penderita Kanker di Indonesia berdasarkan data dari berbagai Rumah Sakit menunjukkan bahwanya pasien yang datang berobat rata-rata sudah mencapai stadium lanjut. Hal ini diakibatkan oleh minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kanker, Pasal 4 ayat 5, bahwa kegiatan promotif dapat dilaksanakan oleh tokoh/kelompok masyarakat. Berdasarkan surat Yayasan Pencegahan Kanker Nusantara Nomor: 003/SPS/YPKN.CAB-RIAU/VI/2023, Tanggal: 12 Desember 2023, maka pada hari Kamis 14 Desember 2023, Tim YPKN melaksanakan kunjungan kerja di Kankemenag Kab. Inhu disambut oleh Plh. Kakankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag.,MA merupakan Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu. Kunker terkait dengan permohonan rekomendasi penyuluhan Kanker dan Tumor di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)