Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Senin 17 Juli 2023, dalam rangka implementasi inpres dan surat edaran tersebut, Account Representative BPJS Ketenagaankerjaan Kab. Inhu Rizka Ayuni melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap Kankemenag Kab. Inhu yang dalam hal ini disambut Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (merupakan Kasi Penmad)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akan memfasilitasi maupun memberikan dukungan terkait dengan sosialisasi maupun pelaksanaan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, demikian disampaikan Hendriadi.(tulang)
Plh. KAKANKEMENAG KAB. INHU HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I (KASI PENMAD) SAMBUT KUNKER BPJS KETENAGAKERJAAN KOORDINASI TERKAIT INPRES NOMOR 02 TAHUN 2021 & SE MENAG NOMOR 01/2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...