0 menit baca 0 %

PLO KUA Inuman Jadi Saksi Nikah Cakra Yudha Kusuma dan Al?Israhayati

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Inuman, (19/11/2025) Penata Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman, Hermantoni, kembali menunaikan tugas penting sebagai saksi dalam akad nikah pasangan Cakra Yudha Kusuma dan Al?Israhayati. Prosesi berlangsung di Rumah Kediaman Calon Istri Desa Lebuh Lur...

Kuansing (Kemenag) - Inuman, (19/11/2025) – Penata Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman, Hermantoni, kembali menunaikan tugas penting sebagai saksi dalam akad nikah pasangan Cakra Yudha Kusuma dan Al?Israhayati. Prosesi berlangsung di Rumah Kediaman Calon Istri Desa Lebuh Lurus Inuman, dan dihadiri oleh keluarga, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Rudi menjelaskan bahwa menjadi saksi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari persyaratan sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 30/2024. Menurut pasal 14 ayat?2, saksi harus berjenis kelamin laki?laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil, “Saya memastikan semua syarat terpenuhi, sehingga akad dapat tercatat dengan baik di KUA.

Akad nikah dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Ka. KUA Inuman Firdaus, S.Th.I, dan diakhiri dengan doa bersama. Cakra dan Al?Israhayati mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KUA Inuman, yang telah membantu menyiapkan mencatatkan pernikahannya secara resmi.  (QSD)