Rokan Hilir (inmas)- Berdasarkan informasi yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Rokan Hilir (Rohil), bahwa pada Jumat (30/6/2020) kemarin dan bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Bagian Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha mengelar kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada KPKNL Dumai.
Acara dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Rapat Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI bersama Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Agama RI beberapa waktu yang lalu.
15 orang peserta undangan hadir mengikuti acara tersebut terdiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Ade A. Yani sekaligus membuka kegiatan, turut hadir Plt. Kakan Kemenag Rohil Drs. H. Sakolan, M.Ag, Kepala Tata Usaha MAN 1 Dumai, MTsN 1 Dumai, MTsN 2 Dumai, MAN 1 Rohil, Pengelola BMN Kankemenag Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Pengelola BMN MAN 1 Dumai, MTsN 1 Dumai, MTsN 2 Dumai dan MAN 1 Rohil.
Sementara itu, dari pihak Kenwil Kemenag Riau hadir Kepala Subbag Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Anasri, S.Ag, M.Pd didampingi staf Penyusun Laporan Keuangan Subbag Keuangan dan BMN Uyun Fitri Andila, S.Sos.
Usai mengikuti acara tersebut, Plt menyampaikan hasilnya kepada inmas. Diantaranya adalah pertama Agar memperhatikan kembali formulir revaluasi sebelum di upload dalam memberikan laporan BMN. Kedua Data yang disajikan dalam form harus sesuai dengan data dilapangan seperti luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat), untuk tanah pastikan sudah memiliki sertifikat atas nama Kemenag.
Ketiga bangunan semua harus memiliki IMB dan Foto sesuai dengan kondisi terakhir. Dan keempat Adanya tanggungjawab dari pengguna barang serta dilakukannya pemantauan, penertiban, dan pengawasan secara intern antar aparat pemerintah dalam melakukan audit yang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. (Nsh)