Semarang
- Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H.
Muliardi, M. Pd, Senin (18/12/23) melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja
Tahun Anggaran 2024 di hadapan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof.
Dr. H. Nizar, MA. Bertempat di hotel Gets Semarang Jawa Tengah, Penandatangan
PERKIN ini diikuti seluruh Kepala Kanwil Kemenag Se Indonesia.
Dibuka
Sekjen Kementerian Agama RI, dalam arahannya mengatakan bahwa Penyusunan
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan
penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang wajib
dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
“Amanat
Bapak Menteri Agama yang disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan
penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I pada tanggal 5
Desember 2023, Mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa Anggaran yang
diberikan adalah milik rakyat. Karena itu, penggunaan anggaran harus
berorientasi sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, pimpinan satuan kerja
diharapkan dalam penggunaan DIPA 2024 dapat dilaksanakan dengan disiplin, tepat
sasaran, transparan dan akuntable, sehingga tidak membuka celah untuk
penyelewengan dan tindakan bersifat koruptif”
Lebih
lanjut Sekjen mengajak Satuan kerja untuk melakukan penyerapan anggaran belanja
kegiatan dimulai sejak bulan Januari, sehingga diharapkan tidak ada lagi
kegiatan yang menumpuk di akhir tahun dan dapat selesai di triwulan ketiga
serta tidak ada proyek yang mangkrak.
“Satuan
kerja dapat menyusun berbagai langkah strategis dan memfokuskan kepada program
prioritas dan legacy dengan tidak banyak melakukan revisi, karena semakin
banyak revisi, artinya semakin tidak bagus perencanaannya atau terlihat tidak
siap”.
Nizar
juga mengatakan akan “Memberikan penghargaan (reward) dan apresiasi kepada
seluruh unit kerja yang mampu bekerja dengan keras dan cerdas dalam proses
perencanaan, penyusunan sampai pelaksanaan program”.
 Terakhir Nizar berharap Satuan Kerja dapat menggunakan anggaran secara efektif dan efisien yang berfokus pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Menteri Agama.
“Satuan
kerja melakukan antisipatif dan responsif terhadap tantangan kebutuhan layanan
keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan, menyusun berbagai langkah strategis
dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target
yang telah ditetapkan, melakukan lelang pra-DIPA agar pekerjaaan dapat segera
dilaksanakan, dan juga melakukan evaluasi capaian kinerja dan anggaran periode
triwulan dan tahunan”.
Kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94
Tahun 2021, Â Plt. Ka. Kanwil didampingi
Ketua Tim Perencana Riau H. Amri Fitri, S. Sos, M. Si  hadir bersama Kepala Biro Perencanaan,  Para Kepala Biro dan Kepala Pusat pada
Sekretariat Jenderal, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi se - Indonesia, Para
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Â Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten
secara Virtual dan  Ketua Tim Perencanaan
serta Panitia kegiatan.
Perlu diketahui, Tahun
Anggaran 2024 Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.
74.068.406.173.000, - yang tersebar pada Satuan Kerja Pusat, Satuan Kerja
Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT).