Rokan Hilir (inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mensosialisasikan panduan pelaksanaan shalat idul adha dan kurban pada masa normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.
Kegiatan ini dilaksanakan di sela sela kunjungan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Rohil H. Sakolan di KUA Kec. Pasir Limau Kapas dalam kegiatan monev/supervisi PNBP-NR, Senin-Rabu (20-22/7/2020).
Sosialisasi dilaksanakan di Masjid Raya An-Nur Jl. Bhakti Panipahan dan dihadiri yang mewakili Camat Palika, Kapolsek, Danrem, Ka. KUA, Datuk Penghulu, Ketua MUI, Ketua-ketua Ormas Islam, Kepala-kepala madrasah, Alim ulama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir H. Sakolan dalam arahannya mengatakan, Idul Adha dan kurban di tengah pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pada kesimpulannya, ibadah kurban ini kita tetap akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dengan mengikuti surat edaran Menteri Agama, karena surat edaran ini sudah melalui hasil pengkajian secara komprehensif tentang pelaksanaan ibadah di masa normal baru," kata dia.
Ia mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan what idul adha dan penyembelihan hewan kurban pada idul adha 1441 H/2020 M dalam situasi COVID-l9. Hal itu disampaikan Plt bukan hanya di Kec. Palika saja tetapi kepada seluruh masyarakat, baik melalui para kepala KUA, penyuluh agama, tokoh agama maupun tokoh masyarakat atau di saat Plt melakukan kunjungan.
"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan kurban sesuai surat edaran Menteri Agama secara baik, dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, sehat jasmani dan rohani serta aman dari COVID-19 di masa normal baru," kata H. Sakolan.
Selain itu Plt juga mengutip Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam COVID-19 katanya, perlu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan penyembelihan hewan kurban dilakukan mengikuti prosedur kesehatan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk pencegahan dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban," ujarnya.
Ia menguraikan tentang keharusan perhatian pada pemotongan dan penjualan hewan kurban dalam mengurangi resiko penularan COVID-19, yakni interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu berinteraksi saat kurban serta perpindahan orang antar provinsi/kabupaten saat kurban.
Selain itu, katanya, status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
Ia mengatakan penularan melalui droplet dan penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda saat pelaksanaan kurban.
Faktor lainnya, katanya, adanya warga dengan penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan ginjal, risiko usia tua, penularan pada penggunaan transportasi publik, sebagai hal yang harus menjadi perhatian saat Idul Adha.
"Jadi, surat edaran yang disosialisasikan kepada masyarakat ini agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan penularan atau penyebaran virus di masa wabah COVID-19," pungkasnya.
Usai mendengarkan pemaparan dari Plt Kakankemenag Rohil, acara dilanjutkan dengan panyampaian taushiyah agama oleh staf tata usaha Kemenag Rohil Ust. Taubat Nasuha. (Nsh)