0 menit baca 0 %

POKJALUH KEC. RENGAT PENYULUHAN PADA KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kecamatan Rengat, terdiri dari PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional) Sri Hastuti, S.Pd.I, selaku ketua Pokjaluh Kecamatan Rengat (tegak berdiri urut tujuh dari sisi kiri pada gambar) bersama PAI Non PNS Elfarni, S.Ag dan Siti Nurma Kelana, SPd.I (tegak berdiri urut lima dan satu dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas Penyuluhan Agama Islam terhadap kelompok binaan MT. Masjid Istiqomah, Desa Pulau Gajah, sekaligus pembentukan pengurus MT Istiqomah.
Semoga dengan peranan Penyuluh Agama Islam, masyarakat kita mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Allah SWT dengan pemahaman agama Islam secara baik dan benar, demikian disampaikan Sri Hastuti.
Selanjutnya Sri Hastuti menyatakan bahwasanya Pokjaluh Kecamatan Rengat secara berkala, ketika melaksanakan penyuluhan pada kelompok binaan maisng-masing anggota didampingi dengan rekan-rekan yang lain, dengan tujuan untuk memperkuat tali silaturahim maupun menyemarakkan kegiatan penyuluhan.(tulang)