Siak (Inmas) - Selasa, (13/12/ 2022), dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Siak, Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kementerian Agama Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Akhir Tahun 2022 yang dihadiri oleh Kasi Bimas Kemenag Siak, Harman, S.Ag., MH, Pengurus POKJALUH, Perwakilan/koordinator PAH Kecamatan se-kab. Siak. Adapun dalam kegiatan dilakukan Evaluasi, Menyusun Proker, Membahas SK Dirjen No.504 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dalam kegiatan ini dilakukan berbagai macam evaluasi dan menyusun program kerja strategis untuk tahun depan. Adapun terkait dengan SK Dirjen No.504 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Siak, Harman, S.Ag., MH menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai koordinator harus menguasai semua bidang penyuluhan yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam perdirjen tersebut.
Harman juga menyampaikan bahwa hubungan Penyuluh Agama Islam dengan beberapa pejabat maupun PNS telah diatur dalam Kepdirjen tersebut. “Penyuluh Agama Islam merupakan orang terdepan dalam memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dengan bahasa agama,” jelasnya.
Seksi Bimas Islam sengaja memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional sebelum sosialisasi terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS. Dirinya juga menyampaikan bahwa layanan yang diatur dalam Kepdirjen adalah minimal, dan dapat melakukan layanan di KUA Kecamatan sesuai dengan kebutuhan. (Hd)