<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
Indragiri Hulu, (Inmas). Tanggal 13 Juli 2020 dinyatakan sebagai awal Tahun Pembelajaran 2020-2021 bagi jenjang pendidikan SMP/MTs dan SMA/MA/Sederajat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Senin, 13 Juli 2020 melaksanakan rapat intern terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada lembaga pendidikan/madrasah binaan, bertempat di sekretariat Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Kankemenag Kab. Inhu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), maka supervisi yang akan dilaksanakan menyesuaikan dengan aktivitas madrasah serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ujar Dra. Hasanah (urut dua dari sisi kiri pada gambar) selaku Ketua Pokjawa Madrasah Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)