Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah yang dilaksanakan Guru PAI. Pengawasan atau supervisi yang dilaksanakan Pengawas PAI merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada Guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran PAI.
Menindaklanjuti surat Pengurus MGMP PAI & BP SMP Rayon I INHU tanggal: 14 November 2023, nomor: 44/MGMPPAI & BP/XI/2023, perihal: undangan, maka pada hari Kamis 16 November 2023, Pokjawas PAIS Kab. Inhu terdiri dari Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAIS Kab. Inhu bersama Pengawas PAI SD/SMP Kab. Inhu H. Bahrudin, M.Pd.I; dan Jumiran, S.Ag menghadiri/pendampingan kegiatan MGMP PAI (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam) dan Budi Pekerti Rayon 1 Inhu, tempat: SMP Negeri 1 Rengat Barat. Agenda: Penyusunan Soal Ujian Sumatif Semester Ganjil IKM Kelas VIII.
MGMP PAI merupakan bahagian dari sarana bagi Guru PAI untuk berbagi (sharing) dan bertukar (exchanging) ilmu pengetahuan, pengalaman, maupun karya inovatif untuk menunjang fungsi Guru PAI dalam peningkatan mutu pembelajaran PAI. Guru PAI perlu untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam mengikuti perkembangan/perubahan zaman yang begitu cepat dan tidak boleh alergi terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah, termasuk dengan perubahan kurikulum, ungkap Abdul Kadir dalam arahannya. Saling berbagi dan saling bertukar ilmu menjadi penting untuk menunjang fungsi GPAI saat ini yang harus bisa menjadi motor penggerak dalam setiap perubahan di sekolah masing-masing, khususnya terhadap perubahan kurikulum, dimana saat ini telah ditetapkan penerapan Kurikulum Merdeka. Salah satu upaya yang dilakukan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas diri adalah aktif mengikuti kegiatan MGMP. Selanjutnya, didalam penyusunan soal ujian harus memiliki validitas dari segi kurikulum yang meliputi SK-KD yang telah dikuasai siswa selama proses pembelajaran , ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I mengakhiri arahannya.(tulang)