0 menit baca 0 %

Polres Siak Setor Zakat Profesi ke BAZ Siak

Ringkasan: Siak (Humas) - Sosialisasi zakat yang dilakukan BAZ Kab Siak beberapa waktu lalu di Polres Siak sudah membuahkan hasil, hal itu terbukti nyata dengan disetorkannya zakat profesi dari Personel Polres Siak terhitung bulan Juni 2013 sebesar 47.893.758 kepada Badan Amil Zakat Kabupaten Siak, pengumpulan...
Siak (Humas) - Sosialisasi zakat yang dilakukan BAZ Kab Siak beberapa waktu lalu di Polres Siak sudah membuahkan hasil, hal itu terbukti nyata dengan disetorkannya zakat profesi dari Personel Polres Siak terhitung bulan Juni 2013 sebesar 47.893.758 kepada Badan Amil Zakat Kabupaten Siak, pengumpulan yang disetor tersebut menurut Kabag Sumda Polres Siak H. Mahdar Mansur dipotong dari penghasilan 401 orang personel Polres Siak dan akan disetor setiap bulannya. Menaggapi kemajuan pengumpulan zakat ini Wakil Bupati Siak selaku Ketua Umum BAZ Kabupaten Siak Drs. H. Alfedri YANG megatakan “Alhamdulillah ini merupakan hidayah dari Allah kepada aparat kepolisian di Kabupaten Siak untuk mendukung Kabupaten Siak sebagai Kabupaten sadar zakat” menurutnya hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Kajari Siak, setelah dilakukan sosialisasi zakat di Kajari, mereka mulai memotong zakat dan menyetorkan ke BAZ Kab Siak, karena memang zakat perintah Allah, bagi seorang muslim ini merupakan kewajiban, pemerintah hanya sekedar mengingatkan, Alfedri juga tidak menafikan bahwa sebenarya kita sudah lama membayar zakat, namun belum tepat sasaran, terkadang yang kita beri zakat bukan orang yang wajib menerima seperti Janda dan anak yatim karna penerima zakat itu hanya delapan golongan ucapnya, dan baik menurut agama ataupun UU 23 tahun 2011 disebutkan ancaman kurungan satu tahun dan denda 50 juta rupiah bagi orang yang mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, oleh karenanya sudah ada BAZ di derah kita masing-masing hendaklah zakat disetorkan setiap bulannya kepada BAZ dan bukan langsung” ujarnya. Pada kesempatan yang lain Resman Junaidi, SHI Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang juga menjabat selaku Sekretaris Umum BAZ Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa diberikan kesempatan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Siak untuk merekomendasikan jika ada mustahik di daerah mereka yang sudah sepatunya menerima zakat, rekom tersebut disampaikan langsung kepada BAZ yang ada di kecamatannya masing-masing sehingga dapat membantu dalam pendataan mustahik zakat. (Bazsiak/AAA)