0 menit baca 0 %

Pondok Pesantren Assalam Naga Beralih menghadiri rapat dengan DPRD Kampar dalam membahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren

Ringkasan: Kampar (Kemenag)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) III pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, H. Ahmad Taridi, S.H.I, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kampar.

Kampar (Kemenag)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) III pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, H. Ahmad Taridi, S.H.I, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kampar.


Rapat ini diadakan sebagai bagian dari agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, yang bertujuan memperkuat peran pesantren dalam sistem pendidikan dan pembangunan sosial-keagamaan di daerah.


Yang hadir dalam rapat tersebut antara lain tokoh-tokoh penting dari berbagai elemen, seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B, termasuk Pimpinan Pondok Pesantren Assalam Naga Beralih, Abuya Dr. H. Muhammad Amin, S.Ag., M.Pd., yang didampingi oleh Ustadz Irwan Hasan, S.Si., juga anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib, S.H., yang juga alumni PP Assalam Naga Beralih. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan dan perhatian besar dari kalangan pesantren terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.


DPRD Kabupaten Kampar menilai bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang komprehensif menjadi keharusan agar keberadaan pesantren mendapatkan payung hukum yang kuat dan dukungan pemerintah daerah yang optimal.


Rapat berlangsung dengan suasana penuh partisipasi, diskusi aktif, dan penyampaian berbagai masukan dari peserta rapat. Seluruh pihak diharapkan memberikan kontribusi substansial demi penyempurnaan isi Ranperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.


Dengan dilaksanakannya rapat ini, DPRD Kampar menegaskan komitmennya dalam mendorong kemajuan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari pembangunan daerah berbasis nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal. (zaipul)