Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Darussalam yang beralamat di Desa Koto Medan, Kecamatan Kelayang, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 133 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Darussalam, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1171/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 512314020020.
Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf Sunaryo, S.Pd.I.(tulang)
PONPES DARUSSALAM TERIMA SIO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Darussalam yang beralamat di Desa Koto Medan, Kecamatan Kelayang, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dib...