0 menit baca 0 %

PONPES KHAIRUL UMMAH AIR MOLEK AJUKAN PERPANJANGAN SIO

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek, maka pada tanggal 30 April 2020 melalui surat nomor : 021/PPKU/IV/2020, hal : permohonan, Yayasan Islam Indragiri (Yasiin) Pondok Pesantren K...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Izin Operasional penyelenggaraan Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek, maka pada tanggal 30 April 2020 melalui surat nomor : 021/PPKU/IV/2020, hal : permohonan, Yayasan Islam Indragiri (Yasiin) Pondok Pesantren Khairul Ummah mengajukan Permohonan Perpanjangan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren kepada Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun persyaratan yang dilampirkan terdiri dari :
1. Surat Permohonan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren;
2. Surat Pernyataaan Pimpinan Pondok Pesantren;
3. Surat Keterangan Domisili Pondok Pesantren;
4. Fotocopy Sertifikat Tanah Pondok Pesantren;
5. Fotocopy Akta Notaris Yayasan;
6. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Akta Yayasan; dan
7. Fotocopy NPWP Yayasan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada hari Selasa 04 Agustus 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I memberi penugasan kepada Seksi PD. Pontren, terdiri dari (mulai dari urut enam dari sisi kanan pada gambar) Ari Fermadi, SE selaku Kepala Seksi PD. Pontren beserta staf, M. Syaifuddin Ansori, S.H.I; Sunaryo, S.Pd.I; dan Jariah, SE melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) sebagai proses dalam perpanjangan SIO Pondok Pesantren Khairul Ummah.(tulang)