0 menit baca 0 %

PONPES MAMBAUL HISAN SAMBUT PETUGAS MONITORING PROSES PEMBELAJARAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 24 Agustus 2020, Pengurus Pondok Pesantren Mambaul Hisan yang beralamat di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sambut Petugas Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren, yaitu Drs. H. Sururuddin selaku Penghulu Madya (urut dua dari sisi kiri pa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 24 Agustus 2020, Pengurus Pondok Pesantren Mambaul Hisan yang beralamat di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, sambut Petugas Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren, yaitu Drs. H. Sururuddin selaku Penghulu Madya (urut dua dari sisi kiri pada gambar) dan Mujiono (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Pelaksanaan monitoring tersebut berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 18 Agustus 2020, nomor : B-635/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020 terkait penugasan bagi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di  Pondok Pesantren yang ada pada wilayah kerjanya masing-masing, ujar Ari Fermadi, SE selaku Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu.
Kemudian, monitoring proses pembelajaran di pondok pesantren dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-1554/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/08/2020, tanggal 10 Agustus 2020, dan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-256/Kw.04.3/3/PP.00.7/08/2020 perihal : Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren.
Pelaksanaan tugas tersebut juga disertai dengan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Masa Adaptasi Baru, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882, Tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), demikian Ari Fermadi.(tulang)