Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Kantor Kementerian Agama kabupaten Indragiri Hulu tentang Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu serta akan berakhirnya masa berlaku Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pondok Pesantren-nya, maka melalui surat nomor : 21/PPNH/LBJ/V/2020, tanggal 12 Mei 2020, perihal : Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, Yayasan Ponpes Nurul Huda Kulim Jaya yang beralamat di jalan Panca Karya RT.003 RW 001 Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab. Inhu mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional ponpes Nurul Huda.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Rabu 29 Juli 2020 memberi penugasan kepada Seksi PD. Pontren untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi untuk proses Perpanjangan Izin Operasional Ponpes Nurul Huda.
Kepala Seksi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ari Fermadi, SE (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) memimpin Tim Verifikasi dan Validasi, terdiri dari Jariah, SE, (urut satu dari sisi kanan) dan M. Syaefuddin Anshori, S.H.I (urut satu dari sisi kiri), untuk melaksanakan verifikasi dan validasi terkait dengan adninistrasi dan teknis-nya.(tulang)
PONPES NURUL HUDA AJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SIO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Kantor Kementerian Agama kabupaten Indragiri Hulu tentang Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu serta akan berakhirnya masa berlaku Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pondok Pesantren-nya, maka mela...