0 menit baca 0 %

PONPES SALAFIYAH IMAM MALIK TERIMA SK IZIN OPERASIONAL PKPPS JENJANG WUSTHA, DISERAHKAN OLEH KASI PD. PONTREN SYAHRIL, S.Ag., MH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan sebuah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang meliputi 3 tingkatan: Jenjang...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan sebuah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang meliputi 3 tingkatan: Jenjang Ula yang setara dengan SD/MI, jenjang Wustha yang setara dengan SMP/MTs, dan jenjang Ulya yang setara dengan SMA/MA/SMK/MAK.
Bahwa dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang bermutu, perlu memberikan kesempatan masyarakat melalui organisasi berbadan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafuyah sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Bahwa pondok pesantren yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kelayakan yang telah ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana yang dimaksud di atas maka ditetapkan izin operasional penyelenggaraannya.
Rabu 11 Januari 2023, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH serahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesataraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha pada Ponpes Salafiyah Imam Malik, alamat Jalan Lintas Timur, Desa Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kec. Seberida, diterima oleh pimpinan ponpes Imam Malik Khoirul Anwar, Lc.(tulang)