0 menit baca 0 %

PONPES SIROJUL ULUM TERIMA PERPANJANGAN SIO

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tahfidz Sirojul Ulum Kulim Jaya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tahfidz Sirojul Ulum Kulim Jaya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 135 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Tahfidz Sirojul Ulum Kulim Jaya, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1173/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510314020011.
Perpanjangan Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, yang dalam hal ini diwakili Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, didampingi Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf Sunaryo, S.Pd.I.(tulang)