0 menit baca 0 %

Popi Adies Putra : Sebab Haramnya Transaksi (Jual Beli).

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada acara Sosialisasi Syariah yang digelar oleh Koperasi Syariah FKTPQ Kota Pekanbaru hari Kamis (10/09) kemarin, Popi Adies Putra selaku narasumber sampaikan Sebab Diharamkannya seuatu transaksi (jual beli). Jum at (11/09/2020). Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di...


Pekanbaru (Inmas), Pada acara” Sosialisasi Syariah” yang digelar oleh Koperasi Syariah FKTPQ Kota Pekanbaru hari Kamis (10/09) kemarin, Popi Adies Putra selaku narasumber sampaikan Sebab Diharamkannya seuatu transaksi (jual beli). Jum’at (11/09/2020).

 

Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua Koperasi Syariah Forum Komunikasi Taman Pendidikan Qur’an (FKTPQ) Kota Pekanbaru, M. Jamil, SP beserta pengurus lainnya.

 

Adapun Sebab-sebab diharamkannya Jual beli tersebut : Pertama: Haram karena Zatnya (seperti babi, khomar, darah, bangkai, dll). Kedua : Haram karena unsurnya: 1. Tidak pasti (gharar), 2. Judi (maisir), 3. Riba. (Transaksi dengan objek tidak jelas (fadhi), Pertukaran sejenis dengan nilai berbeda (nasiah), bunga uang (jahiliyah).) 4. Informasi tidak transparan/menyesatkan (tadlis). 5. Rekayasa penawaran/ supply (-) agar harga naik (ikhtikar). 6. Rekayasa permintaan/ demand (+) agar naik (Bay Najsy). 7. Merusak (mudhorat), pornografi, prostitusi, dll.

Ketiga: Tidak sah Akad : 1. Tidak terpenuhi rukun dan syarat akad. 2. Transaksi terkait dengan transaksi. Ujar pria dari Dewan Syariah Nasional MUI Institue. (Idris).