Pekanbaru (Inmas), Pada acara” Sosialisasi Syariah” yang digelar oleh
Koperasi Syariah FKTPQ Kota Pekanbaru hari Kamis (10/09) kemarin, Popi Adies
Putra selaku narasumber sampaikan Sebab Diharamkannya seuatu transaksi (jual
beli). Jum’at (11/09/2020).
Pantauan tim inmas, Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua Koperasi Syariah Forum
Komunikasi Taman Pendidikan Qur’an (FKTPQ) Kota Pekanbaru, M. Jamil, SP beserta
pengurus lainnya.
Adapun Sebab-sebab diharamkannya Jual beli tersebut : Pertama: Haram karena Zatnya (seperti
babi, khomar, darah, bangkai, dll). Kedua
: Haram karena unsurnya: 1. Tidak pasti (gharar), 2. Judi (maisir), 3. Riba. (Transaksi
dengan objek tidak jelas (fadhi), Pertukaran sejenis dengan nilai berbeda
(nasiah), bunga uang (jahiliyah).) 4. Informasi tidak transparan/menyesatkan
(tadlis). 5. Rekayasa penawaran/ supply (-) agar harga naik (ikhtikar). 6.
Rekayasa permintaan/ demand (+) agar naik (Bay Najsy). 7. Merusak (mudhorat),
pornografi, prostitusi, dll.
Ketiga: Tidak sah Akad : 1. Tidak terpenuhi rukun dan syarat akad. 2.
Transaksi terkait dengan transaksi. Ujar pria dari Dewan Syariah Nasional MUI Institue.
(Idris).