Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efsien, dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang profesional dan berintegritas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara
PPK bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, antara lain meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, proses pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/ Jasa atau Swakelola, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP), serta pelaporan dan penatausahaan dokumen.
Pemerintah telah menerbitkan SBSN sejak tahun 2008. Hingga saat ini, SBSN telah menjadi salah satu instrumen pembiayaan APBN yang utama, termasuk dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur Pemerintah.
Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.
Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara.
Sabtu 3 Desember 2022, PPK SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) MTs N 1 Pekanbaru, Haryati, S.E, M.E,Ak melaksanakan koordinasi dan konsultasi/sharing dengan PPK SBSN MTs N 1 Inhu Ari Fermnadi, SE terkait dengan Langkah-Langkah Strategis Penyelesaian Akhir Pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi tim Inmas Kemenag Inhu, Ari Fermadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran Haryati di Kankemenag Kab. Inhu dalam rangka sharing pengetahuan pelaksanaan SBSN tahun anggaran 2022. Ari juga menyampaikan apresiasi kepada beliau bahwa dengan kesibukan/aktifitas pekerjaannya yang merupakan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga di amanahkan Kakanwil Kemenag Prov. Riau menjadi PPK di 2 titik lokasi SBSN Madrasah tahun 2022, yakni MTsN 1 Pekanbaru dan MIN 3 Pekanbaru.
“Ketika kita diamanahkan suatu kesempatan atau pekerjaan, cara bersyukurnya dengan menjalani segala prosesnya sebaik mungkin", semoga kita senantiasa di berikan kekuatan dalam menjalani prosesnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwasanya pembangunan Gedung Kelas Baru MTs N 1 Inhu yang dibiayai melalui Sukuk Proyek SBSN TA 2022 yang terletak di Kecamatan Pasir Penyu telah rampung dan pada bulan Januari 2023 dipergunakan untuk Proses Belajar Mengajar, ujar Ari Fermadi.(tulang)
PPK SBSN MTs N 1 PEKANBARU KOOORDINASI & KONSULTASI TERKAIT PENYELESAIAN AKHIR PEKERJAAN BERSAMA PPK SBSN MTs N 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efsien, dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang profesional dan berintegritas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memili...