Riau - “Hasil rapat Anggota Komisi VIII dan Kementerian Agama bahwa PPPK
bisa mengusulkan pindah kembali ke sekolah asal”. Demikian disampaikan Anggota Komisi
VIII DPR RI Dr. H. Ahmad, M. Si pada koordinasi dan konsultasi pimpinan
bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi
Tahun 2022, senin (11/9/23) di aula Kanwil Kemenag Riau.
Ahmad yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau Dr. H. Mahyudin, MA menyampaikan juga bahwa dalam rapat kerja antara
Komisi VIII dan Kementerian Agama membahas salah satu isu perbedaan  penempatan dan pengusulan PPPK yang menjadi
masalah nasional. Menurut Ahmad, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pertama merupakan kewenangan Kementerian Agama,
sedangkan penempatan PPPK didaerah merupakan kewenangan Kanwil.
“pengangkatan merupakan kewenangan pusat, setelah Bapak Ibu
ada di Daerah, siapa yang tidak mau ditempatkan di SK baru bisa mengajukan usulan,
cukup usulkan ke Kanwil dan Pak Kanwil akan SK kan ke tempat asal. Itu keputusan
kami DPR dengan Menteri Agama”.
Namun begitu Ahmad juga meminta PPPK yang sudah menerima SK penempatan
diluar penempatan asalnya agar dapat menjalani tugas tersebut dahulu di tempat
yang baru.
“jadi kami mengharapkan kepada Bapak /Ibu, bagi mereka yang
di SK kan ditempat yang baru tidak di tempat asal tolong jalani dulu SK itu,
jangan langsung mengusulkan pindah tetapi tempati dahulu setelah itu baru mengusulkan,
jadi kita menghargai prosedur yang ditetapkan”
Terakhir Ahmad mengatakan agar PPPK yang sudah menerima SK
untuk “syukuri apa yang didapatkan, jangan terlalu banyak mengeluh” tutup
Ahmad.
Sementara itu Ka. Kanwil Kemenag Riau dalam tanggapannya
mengatakan bahwa ada empat tahapan kebijakan yang dilalui oleh para PPPK sampai
mendapatkan SK Penempatan bertugas, “pertama
formasi yang ada ditetapkan oleh Menpan RB, setelah Menpan Rb meletakkan
formasinya dimana, kedua, Badan
Kepegawaian Negara akan mengeluarkan NIP untuk PPPK tersebut. setelah NIP
ditetapkan oleh BKN, maka ketiga, kepala
Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI mengeluarkan surat pernyataan penempatan.
Selanjutnya keempat kepala Biro Kepegawaian
mengeluarkan surat keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nah, yang kelima Kanwil Kementerian
Agama mengeluarkan SK yang tidak lagi mencantumkan Calon tetapi sudah menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi dari kebijakan tersebut, kewenangan
Kanwil tidak sampai 10 persen”
Terkait penempatan PPPK, Mahyudin mengatakan sudah melakukan
pemetaan sebagaimana permintaan Sekjen Kementerian Agama, sehingga jika telah
ditetapkan suatu kebijakan Kanwil Kementerian Agama sebagaimana instansi vertical
akan melaksanakan kebijakan tersebut ditingkat bawah.
“penempatan PPPK ini ada harapan untuk di kembalikan, kami
sudah diminta untuk melakukan pemetaan. Saat ini kami sudah melakukan pemetaan
kebutuhan masing – masing Satuan Kerja dan Unit Kerja, nnti hasil pemetaan ini
akan kami sampaikan ke Sekjen kemenag Ri untuk dilakukan kajian, yang
selanjutnya akan sampai ke Menpan untuk penempatan formasi kembali. Kalau itu
selesai tentu kebijakan yang sudah diambil akan kita laksanakan di tingkat
bawah karena kita instansi vertical, kebijakan ada di pak Menteri kita dibawah
ini melakukan kebijakan yang dibuat oleh Menteri”.
Sedangkan permasalahan yang ditimbulkan karena perbedaan
perlakukan yang dialami PPPK MAN Insan Cendikia, Ka. Kanwil menjelaskan bahwa
rekrutmen yang dijalani oleh MAN Insan Cendikia memakan rentang waktu yang
cukup lama, sehingga mengganggu proses belajar mengajar siswa madrasah.
“rekrutment guru honorer MAN Insan cendikia memakan waktu 3 –
6 bulan untuk mendapatkan guru baru. Sehingga MAN Insan Cendikia yang 24 orang
yang lulus PPPK semuanya keluar, sementara guru PNS yang ada tidak cukup. Hal ini
dialami seluruh MAN Insan Cendikia seluruh Indonesia. Jika guru yang lulus tersebut
keluar dari MAN Insan Cendikia, maka MAN tersebut tidak akan memiliki aktifitas
belajar mengajar, makanya diambil kebijakan oleh Kementerian Agama seluruh yang
di MAN Insan Cendikia diminta mengajar kembali di MAN Insan Cendikia, namun
begitu SK PPPK MAN Insan Cendikia belum keluar, hanya berdasarkan KMA yang di
keluarkan oleh Menteri Agama”.
Terakhir berkenaan dengan pemindahan kembali PPPK ke tempat
lama, Mahyudin mengatakan “proses pemindahan PPPK kembali ke tempat asal tidak
bisa dilakukan sebelum ada regulasi yang menetapkan hal tersebut”.
Kegiatan ini diikuti PPPK dari Kota Pekanbaru, Dumai, dan Kabupaten Siak, Kampar serta Pelalawan.