0 menit baca 0 %

PPPK Bisa Mengusulkan Pindah kembali ke Sekolah Asal, Mahyudin: Tunggu Regulasi yang Membenarkan

Ringkasan: Riau - Hasil rapat Anggota Komisi VIII dan Kementerian Agama bahwa PPPK bisa mengusulkan pindah kembali ke sekolah asal . Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. Ahmad, M. Si pada koordinasi dan konsultasi pimpinan bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahu...

Riau - “Hasil rapat Anggota Komisi VIII dan Kementerian Agama bahwa PPPK bisa mengusulkan pindah kembali ke sekolah asal”. Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. Ahmad, M. Si pada koordinasi dan konsultasi pimpinan bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, senin (11/9/23) di aula Kanwil Kemenag Riau.

Ahmad yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA menyampaikan juga bahwa dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Agama membahas salah satu isu perbedaan  penempatan dan pengusulan PPPK yang menjadi masalah nasional. Menurut Ahmad, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pertama merupakan kewenangan Kementerian Agama, sedangkan penempatan PPPK didaerah merupakan kewenangan Kanwil.

“pengangkatan merupakan kewenangan pusat, setelah Bapak Ibu ada di Daerah, siapa yang tidak mau ditempatkan di SK baru bisa mengajukan usulan, cukup usulkan ke Kanwil dan Pak Kanwil akan SK kan ke tempat asal. Itu keputusan kami DPR dengan Menteri Agama”.

Namun begitu Ahmad juga meminta PPPK yang sudah menerima SK penempatan diluar penempatan asalnya agar dapat menjalani tugas tersebut dahulu di tempat yang baru.

“jadi kami mengharapkan kepada Bapak /Ibu, bagi mereka yang di SK kan ditempat yang baru tidak di tempat asal tolong jalani dulu SK itu, jangan langsung mengusulkan pindah tetapi tempati dahulu setelah itu baru mengusulkan, jadi kita menghargai prosedur yang ditetapkan”

Terakhir Ahmad mengatakan agar PPPK yang sudah menerima SK untuk “syukuri apa yang didapatkan, jangan terlalu banyak mengeluh” tutup Ahmad.

Sementara itu Ka. Kanwil Kemenag Riau dalam tanggapannya mengatakan bahwa ada empat tahapan kebijakan yang dilalui oleh para PPPK sampai mendapatkan SK Penempatan bertugas, “pertama formasi yang ada ditetapkan oleh Menpan RB, setelah Menpan Rb meletakkan formasinya dimana, kedua, Badan Kepegawaian Negara akan mengeluarkan NIP untuk PPPK tersebut. setelah NIP ditetapkan oleh BKN, maka ketiga, kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI mengeluarkan surat pernyataan penempatan. Selanjutnya keempat kepala Biro Kepegawaian mengeluarkan surat keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nah, yang kelima Kanwil Kementerian Agama mengeluarkan SK yang tidak lagi mencantumkan Calon tetapi sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi dari kebijakan tersebut, kewenangan Kanwil tidak sampai 10 persen”

Terkait penempatan PPPK, Mahyudin mengatakan sudah melakukan pemetaan sebagaimana permintaan Sekjen Kementerian Agama, sehingga jika telah ditetapkan suatu kebijakan Kanwil Kementerian Agama sebagaimana instansi vertical akan melaksanakan kebijakan tersebut ditingkat bawah.

“penempatan PPPK ini ada harapan untuk di kembalikan, kami sudah diminta untuk melakukan pemetaan. Saat ini kami sudah melakukan pemetaan kebutuhan masing – masing Satuan Kerja dan Unit Kerja, nnti hasil pemetaan ini akan kami sampaikan ke Sekjen kemenag Ri untuk dilakukan kajian, yang selanjutnya akan sampai ke Menpan untuk penempatan formasi kembali. Kalau itu selesai tentu kebijakan yang sudah diambil akan kita laksanakan di tingkat bawah karena kita instansi vertical, kebijakan ada di pak Menteri kita dibawah ini melakukan kebijakan yang dibuat oleh Menteri”.

Sedangkan permasalahan yang ditimbulkan karena perbedaan perlakukan yang dialami PPPK MAN Insan Cendikia, Ka. Kanwil menjelaskan bahwa rekrutmen yang dijalani oleh MAN Insan Cendikia memakan rentang waktu yang cukup lama, sehingga mengganggu proses belajar mengajar siswa madrasah.

“rekrutment guru honorer MAN Insan cendikia memakan waktu 3 – 6 bulan untuk mendapatkan guru baru. Sehingga MAN Insan Cendikia yang 24 orang yang lulus PPPK semuanya keluar, sementara guru PNS yang ada tidak cukup. Hal ini dialami seluruh MAN Insan Cendikia seluruh Indonesia. Jika guru yang lulus tersebut keluar dari MAN Insan Cendikia, maka MAN tersebut tidak akan memiliki aktifitas belajar mengajar, makanya diambil kebijakan oleh Kementerian Agama seluruh yang di MAN Insan Cendikia diminta mengajar kembali di MAN Insan Cendikia, namun begitu SK PPPK MAN Insan Cendikia belum keluar, hanya berdasarkan KMA yang di keluarkan oleh Menteri Agama”.

Terakhir berkenaan dengan pemindahan kembali PPPK ke tempat lama, Mahyudin mengatakan “proses pemindahan PPPK kembali ke tempat asal tidak bisa dilakukan sebelum ada regulasi yang menetapkan hal tersebut”.

Kegiatan ini diikuti PPPK dari Kota Pekanbaru, Dumai, dan Kabupaten Siak, Kampar serta Pelalawan.