Kuansing (Inmas) Penyuluh Agama Fungsional KUA kecamatan Sentajo Raya, Prihasni, S. Ag melaksanakan bimbingan penyuluhan terhadap 12 Penyuluh Agama pada 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Penyuluh Agama di Kecamatan Kuantan Hilir berjumlah 7 (tujuh) orang dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang berjumlah 5 (lima) orang.
Kegiatan Bimbingan penyuluhan ini sebenarnya dijadwal se kali dalam 3 (tiga) bulan, namun bulan Maret kemaren tidak bisa dilakukan karena masa transisi Penyuluh Agama Fungsional yang pindah tugas dari KUA Kecamatan Gunung Toar ke KUA Sentajo Raya. Jadi banyak hal yang perlu diselesaikan segala adm dan lainnya di KUA Kecamatan Gunung Toar, makanya tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Akhirnya terealisasi di bulan Juni.
Sebelum itu juga Prihasni mengadakan rapat melalui aplikasi Zoom Meteng dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dan juga semua Kasi yang ada. Kemudian selanjutnya kunjungan ke Kuantan Hilir yakni memberikan Materi kepada PAH Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang yang dibahas dalam pertemanan dan Bimbingan yang berhubungan dengan kegiatan penyuluh Agama yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020. Yaitu sebagai berikut :
Laporan bulanan, yang tanggal 10 paling lambat sudah harus sampai di Kantor Kementerian Agama Kab. Kuansing bagian Bimas, setiap bulan nya, Artinya sebelum tanggal 10 Laporan bulanan sudah harus dikumpulkan dan sudah ditanda tangani baik oleh Penyuluh Agama Fungsional maupun oleh Kepala Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan. Sesuai hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Kuantan Singingi dengan para Kasi dan Kepala KUA se Kab Kuansing beberapa waktu lalu, melalui ZOOM MEETING yang berhubungan dengan tugas Penyuluh Agama, terutama yang akan dilaksanaka selama bulan Juni 2020, maka disimpulkan sebagai berikut : Kegiatan keagamaan penyuluh Agama di desa binaan masing-masing, sudah boleh dilaksanakan tetapi tetap menggunakan protokol Covid 19, seperti : diharuskan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sedangkan kegiatan penyuluh agama diantaranya:
memberantas buta aksara Al-Qur'an, disamping 3 hal tersebut, perlu diperhatikan membatasi jumlah peserta belajar atau jemaah. Kalau ramai bisa digunakan SIP atau dibantu oleh guru mengaji di rumah Ibadah tersebut. Begitu juga dengan ceramah agama di majelis-majelis taklim dan sebagainya, namun perlu dilaksanakan hal dimaksud.
Selain dua kegiatan yang sudah dibolehkan tersebut, tugas penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh penyuluh Agama adalah membantu tugas nya KUA dan penyuluh Agama Fungsional yaitu mengumpulkan data-data yang akan dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kab Kuansing yaitu mengumpulkan data ZIS ( Zakat Infak Sedekah ), mengumpulkan data guru mengaji, mengumpulkan data kesenian dan budaya yang ada di desa binaan masing-masing dan mengumpulkan data Rumah Ibadah yang menerapkan protokol Covid 19 atau yang tidak. Selanjutnya Harapan Prihasni pada kesempatan itu mengatakan, agar kepada kita semua selalu berkonsultasi dengan Kepala KUA masing-masing tentang tugas yang akan dilaksanakan.Tutup Prihasni.
Pada kesempatan itu beberapa orang penyuluh agama menyarankan agar Kegiatan bimbingan ini agar terus dilaksanakan sesuai jaswalnya dan agar penyuluh Agama Fungsional untuk membimbing penyuluh agama di 2 (dua) Kecamatan ini, mereka meminta agar tetap Ibuk Prihasni S. Ag sebagai pembimbing mereka, ungkap Sardiman dan Jiwandi sebagai mewakili mereka, apalagi mereka berdua selaku ketua Penyuluh Agama di Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Kuantan Hilir, Jumat, 12 Juni 2020.(N/R).