Kuansing ( Kemenag ) Prihasni ikuti zoom meeting sosialisasi PMA No 11 tahun 2025 Terkait Penghitungan Kebutuhan JFPA dan Rencana Aksi Pelaporan EKIN di KUA Kec. Kuantan Tengah, 28 Juli 2025.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kuantan Tengah, Prihasni, mengikuti kegiatan sosialisasi melalui Daring tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA) dan bentuk rencana aksi pelaporan Evaluasi Kinerja (EKIN).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh para penyuluh agama seluruh Indonesia baik PNS maupun PPPK.
Kegiatan ini ditaja oleh pengurus IPARI Pusat yang mana sebagai Narasumbe Sektum IPARI Pusat Elvi Anita Afandi.
Dalam penyampaian materi nya beliau menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk penyuluh PNS yang akan naik pangkat, menyusun SKP dan pembuat Evaluasi Kinerja.
Selain itu Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan "pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru dalam perhitungan kebutuhan JFPA di setiap satuan kerja, serta membekali penyuluh dengan langkah-langkah dalam menyusun rencana aksi pelaporan EKIN secara efektif dan akuntabel". Ujar Elvia.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam merespons kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme penyuluh melalui penghitungan kebutuhan yang tepat dan pelaporan kinerja yang terukur.
Prihasni menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan bahwa informasi yang diperoleh sangat berguna untuk mendukung tugas-tugas penyuluhan di lapangan. “Dengan adanya pedoman ini, kami bisa lebih terarah dalam menyusun laporan kinerja dan memastikan kegiatan penyuluhan berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam implementasi PMA No 11 Tahun 2025 yang akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi para penyuluh agama. ( Pri ).