Indragiri Hulu, (Inmas). Tes Substantif Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, terdiri dari: Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan; Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupaten/Kota; dan Pengawas.
Jum’at 3 Maret 2023, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I, bersama Staf Onrizal, S.IP dan Ketua Yayasan Nur Alif melaksanakan Tes Substantif Calon Kepala MA Ponpes Modern Nur Alif, alamat Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, terdiri dari dua calon atas nama Ratih Gustiani, S.Pd dan Sri Eggi Lesmanawati, S.Pd.
Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan mengangkat Kepala Madrasah hasil rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah, yang memiliki tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat, tambah Kasi Penmad.
Prosedur pengangkatan kepala madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah, ujar Kasi Penmad Hendriadi mengakhiri obrolan singkat dengan Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PROSES PENGANGKATAN KEPALA MA PONPES MODERN NUR ALIF, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I BERSAMA TIM LAKSANAKAN TES SUBSTANTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tes Substantif Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, terdiri dari: Pimpinan Yayasan/Penyelenggara Pendidikan; Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kabupat...