0 menit baca 0 %

Proses Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pangean Laksanakan Pendataan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pangean, Isproneka Kontesa melaksanakan pendataan status tanah milik Masjid dan Mushalla di Wilayah Kerja. Ahad, 29 Juni 2025.Pendataan dilaksanakan guna mendapatkan informasi tentang status tanah milik Masjid atau Mushalla untuk dipercepat pro...

Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pangean, Isproneka Kontesa melaksanakan pendataan status tanah milik Masjid dan Mushalla di Wilayah Kerja. Ahad, 29 Juni 2025.

Pendataan dilaksanakan guna mendapatkan informasi tentang status tanah milik Masjid atau Mushalla untuk dipercepat proses sertifikasi tanahnya. Apabila belum ada akta ikrar wakaf, Penyuluh Agama Islam ditugaskan untuk membantu pengurus Masjid atau Mushalla untuk memproses persyaratannya untuk di ajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Hal ini dilaksanakan setelah adanya MoU antara BPN dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu yang lalu guna mempercepat proses sertifikat tanah milik lembaga keagamaan baik itu Masjid, Mushalla, MDTA, Pondok Pesantren dll. 

"Hari ini saya turun ke lapangan bertemu dengan pengurus Mushalla Nurul Falah Desa Tanah Bekali, guna membahas tentang proses percepatan sertifikasi tanah milik masjid," terang Isproneka. 

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean H. Yasri melaksanakan kegiatan ini guna mendukung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf milik lembaga keagamaan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi. 

"Kami sangat mendukung tugas ini, dan Penyuluh Agama Islam saya intruksikan hal ini untuk mendata dan membantu pengurus Masjid atau Mushalla di wilayah binaan mereka masing-masing untuk memproses percepatan sertifikasi tanah milik masjid atau mushalla tersebut," terang H. Yasri. (Ab)